Hak Pemohon Informasi
- Melihat dan mengetahui informasi publik yang dikuasai oleh pengadilan.
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi secara cepat dan tepat waktu.
- Mendapatkan pemberitahuan tertulis atas penerimaan atau penolakan permohonan informasi.
- Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila hak informasinya tidak terpenuhi.
- Mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi atau Pengadilan.
Kewajiban Pemohon Informasi
- Menyertakan identitas diri yang sah (KTP / Paspor / Akta Badan Hukum).
- Mencantumkan alasan dan tujuan penggunaan informasi yang diminta secara jelas dan bertanggung jawab.
- Menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mencantumkan sumber informasi publik dalam setiap penggunaan atau publikasi informasi tersebut.
- Tidak menyalahgunakan informasi publik untuk perbuatan melawan hukum atau merugikan pihak lain.