Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB | Jumat: 08.00 - 17.00 WIB
Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan
MAHKAMAH AGUNG RI • Pengadilan Negeri Kelas II
Bahasa:
Beranda / Profil / Biaya & Tarif

Biaya & Tarif Layanan Informasi

Prinsip Pelayanan Cepat, Tepat Waktu, Bebas Biaya, dan Transparan (SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022)

Bebas Biaya Retribusi

Pelayanan Informasi Publik: Rp 0,- (GRATIS)

Pengajuan permohonan informasi, proses penelusuran, verifikasi dokumen, serta penyediaan salinan dokumen digital resmi di E-PPID Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tidak dipungut biaya retribusi (100% Gratis). Khusus pengambilan salinan cetak fisik di Meja PTSP PN Teluk Kuantan dan Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP), biaya cetak/penggandaan menyesuaikan dengan jumlah banyak lembar dokumen sesuai ketentuan SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022.

Ketentuan Pengiriman & Penyerahan Dokumen

Pengadilan Negeri Teluk Kuantan TIDAK MENYEDIAKAN dan TIDAK MELAYANI pengiriman melalui jasa pos atau jasa kurir/ekspedisi. Salinan informasi publik hanya diserahkan melalui mekanisme resmi berikut:

Portal E-PPID

Unduh langsung dokumen digital (PDF resmi) dari akun pemohon.

Email Pemohon

Salinan dokumen dikirimkan langsung ke alamat email terdaftar.

Meja PTSP PN

Pengambilan langsung oleh pemohon di Meja PTSP PN Teluk Kuantan.

Gerai MPP

Pengambilan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Teluk Kuantan.

Tabel Rincian Tarif & Biaya Layanan Informasi

Jenis Layanan Informasi Tarif / Biaya Metode Penyerahan Keterangan
Pendaftaran & Formulir Permohonan Rp 0,- (GRATIS) Portal Daring E-PPID Tidak ada biaya registrasi
Salinan Dokumen Digital (Softcopy PDF) Rp 0,- (GRATIS) Unduh Portal / Kirim Email Dokumen elektronik bertanda tangan resmi
Pengambilan Salinan Cetak di Meja PTSP Sesuai Banyak Lembar Meja PTSP PN Teluk Kuantan Biaya cetak/penggandaan menyesuaikan banyaknya lembar dokumen (SK KMA No. 2-144/2022)
Pengambilan Salinan Cetak di Gerai MPP Sesuai Banyak Lembar Mal Pelayanan Publik (MPP) Teluk Kuantan Biaya cetak/penggandaan menyesuaikan banyaknya lembar dokumen (SK KMA No. 2-144/2022)
Pengiriman via Jasa Pos / Kurir Tidak Tersedia - Tidak dilayani pengiriman pos/kurir

Dasar Hukum Ketetapan Tarif:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
  • Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik.

Ajukan Permohonan Informasi Secara Gratis

Nikmati kemudahan permohonan informasi publik daring tanpa dipungut biaya apapun.

Buka Formulir Permohonan